Scroll Untuk Membaca

Sumut

Asisten I Pemkab Deliserdang Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam

Asisten I Pemkab Deliserdang Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. H Citra Effendi Capah menyerahkan remisi kepada warga binaan pada Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas II B Lubukpakam, Minggu (17/8/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Sebanyak 1.347 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, mendapat surat keputusan remisi (pengurangan masa pidana) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/25).

Remisi yang diberikan terbagi dua, remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Untuk RU diberikan kepada 642 warga binaan, terdiri dari RU I sebanyak 629 orang, dan RU II sebanyak 13 orang.

Rinciannya, remisi satu bulan 244 orang, dua bulan 160 orang, tiga bulan 158 orang, empat bulan 52 orang, remisi lima bulan 26 orang, dan remisi enam bulan dua orang.

Sedangkan RD diberikan kepada 705 orang, terdiri dari RD I sebanyak 668 orang, RD II sekitar 13 orang, remisi dasawarsa pidana denda I (RPDP I) sebanyak 23 orang, dan RPDP II satu orang.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukam secara simbolis oleh Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. H Citra Effendi Capah MSP, pada Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas II B Lubukpakam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol (Purn) Drs.Agus Andrianto SH MH dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Dr. H Citra Effendi Capah mengatakan, tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia Maju, merupakan refleksi atas visi besar bangsa Indonesia yang tengah diperjuangkan bersama.

“Bersatu berdaulat menunjukkan semangat karakter bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi kerukunan dan gotong royong antar warga dalam kehidupan sehari-hari,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Dikatakannya, rakyat sejahtera sebagai refleksi dan komitmen melalui delapan Asta Cita,17 program prioritas, dan delapan program hasil terbaik cepat yang dicanangkan Presiden H Prabowo Subianto. Serta “Indonesia Maju” yang menggambarkan cita-cita bersama untuk menjadi negara maju dengan cara meningkatkan daya saing global, pembangunan infrastruktur dan tercapainya visi “Indonesia Emas”.

“Delapan puluh tahun silam, para pendiri bangsa kita memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dengan semangat persatuan yang luar biasa. Mereka berhasil menyatukan keberagaman, meruntuhkan sekat-sekat suku, agama, dan kepentingan pribadi demi meraih satu tujuan bersama, Indonesia Merdeka. Sejarah panjang bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan tidak boleh kita lupakan. Ingat pesan Presiden Soekarno, Jas Merah, jangan sekali-sekali melupakan sejarah,” papar Agus.

Kini, tambah Agus, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang dihadapi memang berbeda, namun semangat yang diutuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Menurutnya, masa perjuangan setelah kemerdekaan merupakan perjalanan kolektif rakyat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil dan bermartabat, serta mewujudkan harapan kesejahteraan rakyat yang merata.

“Euforia peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan,” paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Ia menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Tapi sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga narapidana dan anak binaan, serta masyarakat,” ungkap Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Kepada warga binaan yang mendapat remisi, ia berharap untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga, nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” pesannya.

Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya AMd.P SH MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya upacara dan pemberian remisi tersebut.

Hadir pula di kegiatan itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Zainal Abidin Hutagalung, Inspektur Deliserdang H Edwin Nasution SH, Kepala Bagian Hukum, M Muslih SH dan pejabat lainnya. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE