DELISERDANG (Waspada): Dr Asman Siagian SH, MH telah memasuki masa purna tugas dari jabatan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang Koordinator Sengketa sejak 15 Agustus 2023.
Dengan berakhirnya Dr Asman, sebagai Komisioner Bawaslu Deliserdang 2018 -2023 maka dirinya siap memberikan bantuan hukum terkait kepemiluan kepada masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
“Untuk menegakkan keadilan Pemilu tidak mesti harus menjadi penyelenggara Pemilu atau Bawaslu, justru karena bukan penyelenggara Pemilu, kita lebih leluasa lagi untuk benar-benar menegakkan keadilan Pemilu tanpa intervensi dari siapapun. Ke depan Kantor Hukum Dr. Asman Siagian SH, MH dan Partners, siap memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang merasa dirugikan terkait dengan proses dan tahapan kepemiluan, apakah itu peserta pemilu atau penyelenggara Pemilu,” kata Dr Asman kepada Waspada, Rabu (16/8).
Dr Asman yang sebelumnya juga sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Deliserdang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2017 -2018, mengakui selama dirinya mengabdi untuk menegakkan keadilan Pemilu pada wilayah kerja Kabupaten Deliserdang, pastilah ada kelebihan dan kekurangan. Terkhusus kekurangannya Dr Asman menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Deliserdang.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Deliserdang,” ungkapnya.
Dr Asman juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kerja-kerja Bawaslu Deliserdang. “Kerja sama dalam mendukung Bawaslu Deliserdang sangat berarti bagi kami untuk tetap menjaga integritas,” sebutnya.
Dr Asman yang diketahui satu-satunya Pimpinan Bawaslu Deliserdang yang tidak mengikuti seleksi untuk menjadi Komisioner Bawaslu Deliserdang. Terkait alasan Dr. Asman Siagian, tidak mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Deliserdang periode 2023- 2028. Dia mengaku, ingin kembali dan fokus pada profesi sebelumnya yang telah lama di geluti dan di tinggalkan selama berada di Bawaslu Kabupaten Deliserdang.
Di mana profesinya merupakan seorang advokat dan sebagai dosen pada Fakultas Hukum di beberapa Universitas yang ada di Sumatera Utara. “Ya, kita juga siap membantu masyarakat untuk mencari keadilan. Masyarakat bisa datang ke kantor kita di Jalan Air Bersih Kota Medan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dr Asman juga merupakan Dosen tetap Pasca Sarjana Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum di Universitas Panca Budi, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia Sumatera Utara. Selain itu, Dr Asman juga beberapa kali menjadi saksi ahli dalam penyidikan tindak pidana perlindungan konsumen di Ditreskrimsus Polda Sumut dan jajaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta saksi ahli di Pengadilan Negeri. (a16)