Sumut

ASN Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar PBB agar THR 2026 Bisa Cair

ASN Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar PBB agar THR 2026 Bisa Cair
Balai Kota Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026.

“Benar, ada surat edaran (SE)-nya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang melalui sambungan seluler, Jumat (27/2/2026).

Ia berujar, agar ASN menjadi contoh maupun panutan di tengah-tengah masyarakat untuk ketaatan membayar pajak. Sebab, kata dia, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) juga berdasarkan rasio pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari situ ke situnya itu. (Artinya) ya dibayar merekalah kewajibannya supaya kita berikan hak-nya. Karena harus seimbang antara hak dan kewajiban,” tuturnya menerangkan.

Junaedi kemudian mencontohkan ketaatan masyarakat dalam membayar PBB. “Masyarakat juga ke kantor lurah wajib menunjukkan bukti pembayaran PBB agar mudah dilayani Lurah. Masa ASN ada pengecualian,” ujarnya.

Pemko Pematangsiantar sendiri, kata dia, menargetkan Rp12,5 miliar setoran PBB dari ASN. (Dimomen ini) kita mengajak semua ASN menunaikan kewajiban pajaknya untuk memberikan contoh bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ucap Junaedi mengakhiri.

Diperoleh informasi, Junaedi meneken SE pada 20 Februari kemarin. Salah satu bunyinya menyebut, mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, dan/atau aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Febuari 2026 dan pembayaran THR.

“Target PBB kami sangat tinggi tahun ini. Sementara serapan belum maksimal tahun lalu. Jadi sebagai bentuk dukungan pegawai terhadap optimalisasi pendapatan, enggak salah rasanya ketika mau cair TPP/THR wajib melaporkan bukti lunas PBB,” kata Plt Kepala BPKPD Pematangsiantar Alwi Adrian Lumbangaol menambahkan. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE