Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aturan Plasma Jangan Dibaca Sepenggal

Aturan Plasma Jangan Dibaca Sepenggal
Ratusan massa Singkuang 1 menuntut plasma yang hingga kini belum diberikan, walaupun dikabarkan sudah rentang 18 tahun. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Pendapat menyangkut plasma, termasuk persengketaan agraria warga Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina dengan PT RPR, mendapat reaksi.

“Membaca aturan itu jangan sepenggal saja, harus dibaca dalam satu rangkaian dan peristiwa yang utuh,” ujar Teguh W Hasahatan Nasution, SH, Ketua PDI Perjuangan Madina, kepada waspada.id, Rabu (5/3).

Anggota DPRD Madina mengungkapkan, dasar pemikiran lahirnya Permentan No.98/2013, salah satunya adalah pemerintah pusat melihat tidak ada lagi perusahaan perkebunan yang belum menunaikan kewajibannya.

Kata dia, sesuai dengan hasil laporan Tim Penilai Usaha Perkebunan yang dibentuk melalui Permentan No.7 tahun 2009 tentang Tim Penilai Usaha Perkebunan.

“Pasal 2 ayat 2 huruf b, d mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Apakah PT RPR sudah memenuhi kewajiban membangun plasma 20 persen dari luas izin yang dimiliki ketika tim ini bekerja? Belum kan…..?” tambahnya lagi.

Teguh mengatakan, membaca uraian di atas, Permentan No.26/2007 tidak relevan dikenakan kepada PT RPR harus mengacu kepada Kepmentan 357/2002. Apakah pada masa berlakunya Kepmentan 357 PT RPR sudah memenuhi kewajibannya bangun plasma masyarakat sekitar? Tidak kan?

Sesuai aturan peralihan pasal 42 ayat 1 dan 2 PT RPR harus tunduk kepada Permentan No.26/2007 tentang pedoman pokok perizinan usaha perkebunan.

“Tidak ada alasan yang dapat mengecualikan PT RPR untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Regulasi memang menjadi acuan, tapi pelanggaran hukum akan menjadi sebuah catatan,” ujar Teguh W. Hasahatan Nasution, SH. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE