Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ayah Rudapaksa Anak 8 Tahun

ilustrasi
ilustrasi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Diduga ayah rudapaksa anak perempuan berumur delapan tahun di Kec Simpang Empat, Kab Asahan, aksi mengundang kemarahan warga sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan, dan dilakukan penyidikan keterlibatan pihak keluarga.

Kades wilayah setempat, saat dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (7/5) menerangkan bahwa sebelumnya ada laporan dari Kadus, bahwa salah satu warganya melapor ke Polres Asahan bahwa diduga terjadi rudapaksa terhadap putri yang usia sekitar delapan tahun yang dilakukan sebanyak tiga orang. Karena informasi cepat menyebar ke masyarakat, sehingga terjadi keributan kecil dan membawa salah satu terlapor dan menyerahkan ke Polres Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah Rudapaksa Anak 8 Tahun

IKLAN

“Untuk tindak lanjut proses hukum dilakukan oleh Polres Asahan, dan kami masih menunggu proses hukum itu,” jelas Kades.

Ditanya apakah yang dilaporkan, kakek, ayah dan paman korban, Kades belum bisa memberikan keterangan terkait itu karena menunggu penyidikan polisi.

“Saya belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih penyidikan polisi,” jelas Kades.

Disinggung, dengan kondisi wilayah setelah kejadian itu, Kades menerangkan sejauh ini sudah kondusif tidak terjadi pengrusakan karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib.

“KIta berharap kasus ini bisa cepat selesai dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas kades.

Sedangkan Kasat Reskrim AP Rianto, menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan rudapaksa terhadap seorang anak, dan kini pihaknya sudah sedang melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kita sudah amankan satu orang, namun belum bisa kami publikasikan. Beri kami waktu untuk penyelidikan dan mengungkap pelaku, secepatnya kami akan rilis kasus ini,” jelas Rianto. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE