LANGKAT (Waspada): Dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Langkat, khususnya pada ruas jalan Sp Jalan Negara–Sp Sendayan, Desa Securai Selatan, Kec. Babalan menuai sorotan Badko HMI Sumut. Terkait itu mereka melakukan aksi di DPRD Sumut, Kamis (22/5).
HMI mensinyalir, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp14 miliar ini menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, termasuk proyek peningkatan jalan di Kecamatan Secanggang.
Kordinator aksi Ridho Ansyah menyampaikan sikap kritis terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan analisis yang dilakukan Badko HMI Sumut, kata Ridho Ansyah, proyek sepanjang 3,1 kilometer yang dilengkapi dengan beram beton di kedua sisi diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dikatakannya, temuan di lapangan mengindikasikan ketebalan aspal hotmix tidak sesuai standar, titik pengaspalan menyimpang dari rencana awal, serta pengerasan jalan yang seharusnya menggunakan material base course justru hanya menggunakan campuran pasir dan batu (sirtu).
Dari perhitungan biaya berdasarkan pernyataan pihak Dinas PUTR, lanjutnya, harga pekerjaan hotmix per meter persegi mencapai Rp787.500. Dengan lebar jalan 3,5 meter dan panjang 3.100 meter, nilai pengerjaan hotmix diperkirakan sebesar Rp8,54 miliar atau sekitar 61% dari total nilai kontrak. Namun, hasil di lapangan menunjukkan banyak bagian jalan yang dikerjakan tidak merata, tidak sesuai bestek, bahkan masih dalam kondisi rusak.
Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau pengadaan manipulatif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, kata Ridho, Badko HMI Sumut menegaskan pentingnya pendekatan hukum berbasis bukti. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas due process of law, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Oleh karena itu, Badko HMI Sumut tengah mempersiapkan laporan resmi lengkap dengan dokumen teknis, dokumentasi lapangan, dan data pembanding harga satuan sebagai bentuk pelaporan yang sah dan substantif.
Rencana aksi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan dilakukan dalam waktu dekat. Badko HMI Sumut menilai bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi dan sebagai kontrol atas penggunaan anggaran negara.
Badko HMI juga menyambut baik peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas proyek jalan Sendayan. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penting bagi proses hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran.
Dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, Badko HMI Sumut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pihak-pihak yang terlibat—baik dari unsur pemerintah maupun kontraktor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kadis PUTR Pemkab Langkat, Azmi, belum berhasil untuk dimintai tanggapan atau konfirmasinya terkait dugaan korupsi terhadap proyek peningkatan jalan sebagaimana yang dinyatakan Badko HMI Sumut. Kedua nomor kontaknya tidak aktif saat dihubungi Waspada, Sabtu (24/5). (a10)











