BATUBARA (Waspada): Bakal ada tersangka lain dalam kasus Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tahun 2022.
Demikian Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Siregar Jumat (18/7) menjawab Waspada.id, pasca penahanan mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara drg. WK sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara drg.WK dalam kasus realisasi dana BTT sebesar Rp 5,170.215.770 dengan kerugian negara Rp 1.158.081.211 masih sendirian menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Labuhanruku.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah kasus korupsi ini hanya drg.WK yang bertanggung jawab.
“Tidak mungkin tersangka tunggal, nanti pada waktunya tim penyidik akan menyampaikan perkembangan baru kasus ini,” ujar Oppon.
Seperti diketahui sebelumnya, drg.WK dijadikan tersangka karena statusnya sebagai pengguna anggaran (PA) dalam BTT tersebut. Tentunya dalam sebuah kegiatan masih ada pejabat lainnya, seperti Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) dan bendahara, serta pihak ketiga. (a17)