Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bakal Ada Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Sisupak-Latong TA 2018

Kasi Pidsus Rachmat Hidayad dan Kasi Intelijen Kejari Palas AR Manurung saat dimintai keterangan, Selasa (12/9). (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kasi Pidsus Rachmat Hidayad dan Kasi Intelijen Kejari Palas AR Manurung saat dimintai keterangan, Selasa (12/9). (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Terkait pengerjaan proyek peningkatan jalan Sisupak-Latong Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) Tahun Anggaran (TA) 2018, bakal ada tersangka, karena pengerjaannya diduga merugikan negara Rp650 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rahmad Hidayad, SH bersama Kasi Intel, Andri Rico Manurung, SH kepada wartawan, Selasa (12/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bakal Ada Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Sisupak-Latong TA 2018

IKLAN

Dikatakan bahwa proyek hotmix peningkatan jalan Sisupak-Latong TA 2018 yang nilainya mencapai Rp7,9 miliar itu menurut hasil pemeriksaan reguler BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 ada kekurangan volume pekerjaan, ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp650 juta.

Bahkan dari tahun 2019 sampai sekarang, kontraktor pelaksana PT HPL yang beralamat di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sehingga proyek hotmix peningkatan jalan Sisupak-Latong itu sudah ditangani kejaksaan, dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan, kata Rachmat Hidayad.

Bahkan Kasi Pidsus bersama Kasi Intel AR Manurung mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kejari Padanglawas akan segera menetapkan tersangka.

“Bakal ada tersangka, terkait pengerjaan proyek peningkatan jalan Sisupak-Latong TA 2018”, kata Rachmat.

Namun kata Rachmat, BPK Perwakilan Sumut akan memastikan kembali Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melakukan audit investigasi.

Proyek hotmix peningkatan jalan tersebut sudah selesai empat tahun lalu, namun tidak ada iktikad baik rekanan pelaksana untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, maka dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dimana berdasarkan LHP no. 61c/LHP/VIII.Medan/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan temuan kerugian ditaksir Rp650.641.746.10, karena ditemui kekurangan volume agregat A dan agregat B.

Rachmat mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani Kejatisu dan dilimpahkan ke Kejari Padanglawas, dan awalnya proyek tersebut sarat dengan persoalan. (a30/B)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE