P.SIDIMPUAN (Waspada) : Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan sebagai salah satu perguruan tinggi tertua di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kembali raih perpanjangan serifikat Akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
“Alhamdulillah, secara institusi UGN Padangsidimpuan yang berada di bawah naungan YADPI meraih Akreditasi B dari BAN-PT,” kata Rektor UGN Padangsidimpuan, Dr Drs Burhanuddin, M.Pd, didampingi Warek 1 Dr Yusriani Nasution, SP, MP, Warek 2 Rafii Panjaitan, ST, MT, Warek 3 Drs Parlindungan, MPd, Ketua LPM UGN, Novita Aswan, SPd, MSi dan Sekretaris LPM Ferawati Artauli Hasibuan, SPd, MSc, Rabu (16/10/2024).
Perpanjangan dan penerbitan Sertifikat Akreditas UGN Padangsidimpuan dengan peringkat B diterbitkan BAN-PT pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan SK Nomor : 1879/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2024 yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto, Ph.D.
“Penerbitan kembali Sertifikat Akreditasi B bagi UGN Padangsidimpuan yang aktif terhitung tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2029 tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT tanggal 10 Oktober 2024,” ucap Rektor.

Dijelaskan, akreditasi institusi UGN Padangsidimpuan dengan peringkat B sesuai dengan Keputusan BAN PT nomor: 354/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2019 berakhir pada 21 Mei 2024 sehingga perlu diperpanjang demi nasa depan UGN Padangsidimpuan.
Pada pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi sebagaimana tertuang dalam Surat BANPT Nomor : 2034 / BAN-PT / PMT2 / 2023 tentang Hasil Penghitungan ke-2 Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi tertanggal 11 Agustus 2023, UGN dinyatakan lolos dengan peringkat akreditasi B.
“Pengusulan penerbitan SK dan Sertifikat perpanjangan Akreditasi sesuai dengan Surat BAN-PT Nomor : 2034 / BAN-PT / PMT2 / 2023 dari UGN ke BAN-PT melalui SAPTA (Sistem Administrasi Persuratan Akreditasi) pada tanggal 22 Mei 2024, tidak menerima Balasan dari BAN-PT,” ungkapnya.
Kemudian, UGN Padangsidimpuan kembali bersurat terkait Point 3 melalui SAPTA pada 20 Juni 2024 dan mendapat balasan dari BAN-PT pada 6 Agustus 2024 tentang penyelesaian status akreditasi prodi Bisnis Digital agar penerbitan SK dan sertifikat akreditasi UGN dapat diterbitkan BAN-PT.
Pada 13 Agustus 2024 terdapat perubahan status proses penerbitan SK dan sertifikat Akreditasi dari BANPT di halaman SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online atau Sistem Antrian Pelayanan Terpadu dan Online) bahwa “Pleno DE ke 35 tanggal 13 Agustus 2024 menetapkan status akreditasi tidak dapat ditetapkan karena pantauan PD Dikti pada tanggal tersebut terdapat PS S1 Bisnis Digital tidak terakreditasi. “Perguruan Tinggi diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut paling lambat 13 Oktober 2024,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, pada 28 Mei 2024 UGN mengajukan penerbitan SK akreditasi minimum prodi Bisnis Digital ke BAN-PT dan mendapat balasan bahwa pengajuan akreditasi minimum Prodi Bisnis Digital tidak dapat melalui BAN-PT, tetapi dialihkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonom, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).
Atas petunjuk tersebut, UGN mengajukan penerbitan SK akreditasi minimum ke LAMEMBA, namun diarahkan untuk mengajukan proses akreditasi dari awal sebagaimana mestinya. “Pada tanggal, 2 september 2024, UGN menyelesaikan seluruh rangkaian proses pengajuan akreditasi prodi Bisnis Digital ke LAMEMBA,” ujar Rektor.
Sesuai dengan Peraturan BAN-PT Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian status terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang bersifat sementara bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang permohonan akreditasinya telah dinyatakan diterima BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri, lanjut Burhanuddin, maka LAMEMBA menerbitkan SK akreditasi sementara untuk program studi Bisnis Digital.
Pada 10 Oktober 2024, terbit SK akreditasi Sementara prodi Bisnis digital dari LAMEMBA dengan nomor 211/DE/A.5/LAMEMBA-S/X/2024 Tentang Pemberian Status Terakreditasi Prodi Bisnis Digital, pada program Sarjana UGN Padangsidimpuan dengan status terakreditasi tertanggal 1 Oktober 2024.
Berdasarkan SK akreditasi Sementara prodi Bisnis digital dari LAMEMBA tersebut, UGN kembali menyurati BAN-PT terkait penerbitan SK dan sertifikat akreditasi UGN melalui SAPTA pada 11 Oktober 2024.
“Tanggal 12 Oktober 2024, sertifikat dan SK perpanjangan akreditasi UGN diterbitkan oleh BAN-PT dengan Nomor SK: 1879/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2024 yang aktif terhitung tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2029,” jelas Rektor UGN.
Atas perpanjangan Akreditasi B untuk institusi UGN Padangsidimpuan, Rektor mengucapkan terima kasih ke BAN-PT dan LAMEMBA, termasuk mengapresiasi civitas akademika UGN Padangsidimpuan yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras sehingga akreditasi UGN telah aktif hingga 2029.(a39).