TANJUNGBALAI (Waspada) : Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, dua bandar narkoba jenis sabu diciduk di sebuah rumah kosong di Komplek TPO, Kel Matahalasan, Kec Tanjungbalai Utara, Kamis (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial ER, 37, dan RAAF, 16, diringkus setelah petugas melakukan Undercover Buy dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.
“Sebelum menyerahkan sabu, ER langsung ditangkap bersama rekannya RAAF,” jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriadi SH, MH, Minggu (14/7).

Penggeledahan badan dan rumah kosong tersebut menemukan barang bukti berupa 25 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp472 ribu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial Nik yang masih dalam proses lidik,” tambah kasat.
ER dan RAAF beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan wilayah yang bebas dari bahaya narkoba. (a21/a22).