Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bandar Sabu 31,58 Gram Diringkus Polres Simalungun Di Lokalisasi Bukit Maraja

Bandar Sabu 31,58 Gram Diringkus Polres Simalungun Di Lokalisasi Bukit Maraja
Pelaku YP bersama barang bukti ditahan Sat Narkoba Polres Simalungun. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika di wilayah Simalungun.

“Kami melakukan operasi perburuan terhadap bandar narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Simalungun. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kamis (2/10/2025).

Aksi perburuan yang berujung penangkapan ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka berinisial YP, 30, seorang wiraswasta beralamat di Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, diamankan di salah satu kamar Barak Jaya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. “Mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Kami melakukan pengejaran secara terukur untuk memastikan tersangka tidak kabur,” jelas AKP Henry.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam di kamar tersangka. “Personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut. Hasil perburuan kami kali ini cukup besar,” kata AKP Henry.

Barang bukti yang diamankan meliputi 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 31,58 gram, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, satu buah sekop dari pipet, empat bal plastik klip kosong, satu tas warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

Saat diinterogasi, YP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang bernama Dn di Medan. “Menurut pengakuan pelaku YP, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dn yang berdomisili di Medan. Informasi ini sangat penting untuk pengembangan kasus dan perburuan selanjutnya terhadap pemasok yang lebih besar,” ungkap AKP Henry.

Kasat Narkoba menyampaikan operasi perburuan akan terus dilanjutkan. “Kami tidak akan berhenti memburu para pengedar narkotika. Tersangka yang berhasil kami tangkap ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung operasi perburuan narkotika. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita buru dan berantas peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE