Sumut

Bandar Sabu 37,29 Gram Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun

Bandar Sabu 37,29 Gram Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun
Seorang bandar dan tiga pemakai sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membungkus seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 37,29 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat sore, 7 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan empat pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah. “Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya,” tegasnya pada Minggu, (9/11/2025)
.

AKP Henry Salamat Sirait juga menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” ujarnya.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Huta 3 Gajing Jaya. Setelah mendapatkan informasi, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Empat pelaku yang diamankan adalah AS alias Gabus, 37, AA alias Bobo, 33, So, 46, dan Sa, 41. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan alat-alat pendukung penjualan narkoba.

“Saat diinterogasi, pelaku AA alias Bobo, Sa dan So mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari AS alias Gabus,” ungkap Kasat Narkoba.

Terungkap juga bahwa AS alias Gabus mendapatkan narkotika dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

Yang uniknya, menurut Kasat Narkoba, bandar utama AS alias Gabus menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap dan diinterogasi, bahkan menunjukkan arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum. Namun, dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan yang jelas, pelaku tidak berkutik menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE