Bandar Sabu 46 Kg Lolos Hukuman Mati

Hakim Ketua Kalah Suara Dengan Anggota

  • Bagikan
Bandar Sabu 46 Kg Lolos Hukuman Mati
Hakim Ketua, Yanti Suryani, dan dua hakim anggota, Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang, berbeda pendapat mengakibatkan bandar narkoba jaringan internasional lolos dari hukuman mati.Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani kasus kepemilikan 46 kg sabu dan 19.760 butir ekstasi, Yanti Suryani SH MH kalah suara dengan dua anggota majelis, Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang, Kamis (22/6).

Akhirnya, bandar besar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Raja Muhammad alias Memet lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sindu menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Yanti dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa Memet pantas dihukum mati karena terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Selain itu, jumlahnya sangat besar yang memberikan dampak pada lima bagian penting tatanan sosial.

Pertama, rusaknya hubungan komunitas dan keluarga, kedua memburuknya kualitas kesehatan, ketiga, tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan layak, keempat, tingginya rasio kejahatan di tengah masyarakat, dan kelima, meningkatnya jumlah pengangguran di usia produktif.

Sedangkan dampak biologis yakni, meningkatnya penderita penyakit berbahaya seperti HIV-AIDS, hepatitis, herpes, TBC, dll. Kemudian secara psikologis, narkotika ini bila lolos dan beredar di masyarakat, akan berdampak besar pada gangguan jiwa, depresi, agresif, dan meningkatnya angka kejahatan.

Oleh karena itu, hakim ketua berpendapat beberapa poin di atas, memberikan dampak mengerikan yang berpotensi mengakibatkan kerugian besar dan nyata bagi kelangsungan kehidupan generasi bangsa.

Berdasarkan uraian di atas pula kata Yanti, Ketua Majelis perlu mengambil sikap berbeda dengan hakim anggota. Hakim ketua meyakini terdakwa harus dijatuhkan hukuman mati, bukan seumur hidup, agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkoba.

Sementara, hakim anggota, Anita Meylina S Pane, saat membacakan pertimbangannya mengatakan, hakim dalam memutuskan perkara, tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, suka tidak suka, apalagi berdasarkan kebencian, isu yang beredar, dan juga intervensi dari luar. Anita meyakini, terdakwa Memet bukan pelaku utama, namun hanya menuruti perintah dari Rahim dan John yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa juga ditangkap berdasarkan informasi sesaat,” ucap Anita.

Humas PN Tanjungbalai, Joshua menjelaskan, perbedaan pendapat antara hakim anggota dan ketua dalam memutuskan adalah hal wajar. Bila terjadi hal demikian, maka diambil suara terbanyak untuk memutuskan suatu perkara.

“Dalam perkara ini, tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim ketua kalah suara sama anggotanya, tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari hakim ketuanya,” kata Joshua.

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap Memet di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa enam karung berisi 46 kg jenis sabu dan 19.760 butir pil ekstasi. Kemudian 1 unit handphone, 1 unit mobil Mitsubishi XPander. (a21/a22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *