DELI SERDANG (Waspada.id): Polsek Pantai Labu menangkap seorang pria berinisial DSL alias Dedi Yesus, 29, warga Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Denai Kuala, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., ketika dikonfirmasi (9/2/2026) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 3,45 gram beserta perlengkapan pengemasan.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AL di sekitar jembatan Desa Paluh Sibaji. Narkotika tersebut dibeli senilai Rp600 ribu dan rencananya akan diedarkan kembali.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Sujarwo. (feri)











