BINJAI (Waspada): Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan bandar sabu yang berinitial J, 32, penduduk Desa Rajatengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/3).
Dari tersangka J, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkusan plastik kecil berisi yang diduga sabu seberat 5,12 gram, dan selembar tisu yang digunakan sebagai alat pembungkus.
Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Selasa (21/03) mengatakan, tersangka J ditangkap atas pengembangan penangkapan dua tersangka kurir sabu berinisial JS, 35, dan AS, 42, di Desa Rumahgaluh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 6 Desember 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan dari kedua tersangka JS dan AS, mereka mengaku, selama ini mendapatkan pasokan sabu dari J, yang dicurigai berperan sebagai bandar.
“Setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan, pada akhirnya personel Satresnarkoba Polres Binjai dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, berhasil mengamankan tersangka J di rumahnya, berikut mengamankan batang bukti satu paket sabu ukuran sedang,” ucap Riswansyah.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, menurutnya, J dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(a03).