BINJAI (Waspada): Polres Binjai menangkap RP, 37, bandar sabu, di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Sabtu (14/6) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas RP di Jalan Kurma, Kelurahan Limau Mungkur, yang meresahkan warga.
Tim Satresnarkoba Polres Binjai, dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH., mengamankan RP setelah penyelidikan atas perintah Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE., MH.
Barang bukti yang disita: 1,31 gram sabu dalam plastik klip dan sepeda motor Honda Vario BK 3076 AKH. RP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasubbag Humas AKP Junaidi, menyatakan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan masyarakat.(SR)













