SERGAI (Waspada.id): Aksi spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pelaku berinisial M F alias G, 23, di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor milik Firman, 40, yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujar AKP Binrod Situngkir, Sabtu (7/3/2026) sore.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pencurian bermula saat korban bersama istrinya, Samsiah, sedang mencabut rumput di ladang. Sepeda motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja tiba-tiba hilang.
“Ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC milik anaknya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Korban kemudian mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah kendaraan tersebut jatuh ke sungai atau diambil orang. Namun setelah diperiksa, sepeda motor tersebut benar-benar telah hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Firdaus. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” papar AKP Binrod Situngkir.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya sekali melakukan pencurian. Ia bahkan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Sergai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Batubara.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di beberapa wilayah dan sebagian kendaraan hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah,” ungkap AKP Binrod.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama sejumlah rekannya yang kini masih buron, di antaranya berinisial S, A, Iqbal, Sadan, Joko dan Aangga. Bahkan sepeda motor milik korban diketahui telah dijual oleh salah satu pelaku lain di Kota Medan.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 milik korban. Sementara tim Satreskrim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
” Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.
Sat Reskrim Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk ditindaklanjuti. (bs)












