DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Penolakan pengadaan mobil dinas (Mobdis) oleh Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) pasca persetujuan bersama Bupati dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026, Senin (17/11) kemarin, dinilai terlambat dan menyalahi prosedur penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas, Bresman Sianturi kepada Waspada.id, kemarin, melalui selulernya menyampaikan bahwa penolakan Mobdis oleh Wabup dengan alasan mengutamakan kepentingan rakyat, merupakan hak politik pejabat daerah. Namun perlu diketahui, bahwa penolakan Mobdis pasca persetujuan bersama Bupati dan DPRD atas Ranperda APBD TA 2026, sudah terlambat
Bresman menyampaikan apresiasi terhadap Wabup atas penolakan fasilitas pejabat yang disiapkan TAPD. Sayangnya, waktu penolakan Wabup tidak tepat alias terlambat. “Seharusnya penolakan disampaikan secara internal sehingga bisa dibatalkan dalam rapat Banggar DPRD. Sebab hasil rapat Banggar tidak bisa dikutak-katik seenaknya, apalagi pasca persetujuan bersama dalam Paripurna. Kalau Mobdis Wabup dibatalkan, berarti harus kembali Banmus untuk penjadwalan pembahasan anggaran,” terangnya.
Ditegaskan, bahwa lembaga DPRD bukan arena permainan dan alat pemuas pihak eksekutif. Tupoksi Legislatif sangat jelas yakni budgeting, legislasi dan pengawasan. “Perencanaan penganggaran itu ada mekanismenya dan semua tahapan diatur dalam undang-undang,” tukasnya.
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini menambahkan, sebelum Paripurna persetujuan bersama Bupati dan DPRD atas Ranperda APBD 2026, Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Humbahas telah melakukan rapat pembahasan anggaran, Kamis (13/11/2025) lalu.
Dalam rapat tersebut, katanya, Banggar DPRD mempertanyakan urgensi Mobdis Wabup yang dituangkan dalam RKA 2026. Bahkan Banggar DPRD memberikan waktu satu hari, Jumat (14/11/2025) untuk pembatalan pembelian Mobdis Wabup. Tapi, oleh TAPD, Mobdis tadi sudah menjadi kebutuhan untuk menunjang kelancaran tugas pejabat daerah.
“Dalam rapat pembahasan anggran, Banggar tidak menerima pembatalan (penolakan) Mobdis dari Wabup ataupun TAPD, sehingga Banggar sepakat meloloskan rencana pembelian Mobdis Wabup dan dibawa ke Paripurna untuk dilakukan persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Sebab argumen TAPD, bahwa kebutuhan Mobdis Wabup untuk menunjang kelancaran pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (17/11/2025) pasca Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bupati dan DPRD atas Ranperda APBD 2026, Wabup Humbahas Junita Rebekka Marbun menyampaikan penolakan pembelian Mobdis. Penolakan tersebut didasari pertimbangan kepentingan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius, secara khusus di desa-desa tertinggal daerah Papatar (Pakkat, Parlilitan, Tarabintang) serta desa di kecamatan lainnya yang membutuhkan peningkatan infrastruktur dasar dan layanan publik.
Wabup Junita juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembahasan APBD TA 2026. Sehingga tidak mengetahui pembelian Mobdis tersebut dalam RKA APBD 2026. (id62)












