PANYABUNGAN (Waspada.id): Wajib retribusi sampah di Jalan Willem Iskandar Kota Panyabungan merasa bingung karena retribusi yang tercantum di kwitansi sebesar Rp10.000 per bulan hanya dibayarkan Rp5.000 per bulan, dengan uang yang dikutip oleh staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu disampaikan Perwakilan Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Madina, H. Zainuddin Nasution, S.Sos (Udin Cino) dari Fraksi Gerindra kepada wartawan melalui seluler pada Selasa (17/02), setelah dikonfirmasi terkait laporan dari sejumlah pemilik usaha.
“Saya sudah tanyakan kepada Bendahara DLH, Mutiah, bahwa yang mengutip retribusi sampah adalah staf DLH,” ujarnya.
Menurut Udin Cino, mengenai jumlah retribusi yang berbeda antara kwitansi dan pembayaran yang sebenarnya, ia akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala DLH Madina, Khairul.
“Retribusi itu resmi dikutip DLH, soal jumlah Rp10.000 bayar Rp5.000 per bulan, tidak tahu alasannya. Nanti saya tanyakan kepada Kadis LH kenapa seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, para pemilik usaha melaporkan bahwa retribusi sampah yang dikutip menggunakan kwitansi resmi, bukan kwitansi (karcis) resmi dari Pemkab Madina.
Hingga Kamis (19/02), upaya konfirmasi kepada Kadis DLH Khairul, Bendahara DLH Mutiah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Sahnan Pasaribu melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.(id100)











