TEBINGTINGGI (Waspada.id): Pembangunan Pasar Inpres (Senangin) di Kel. Badak Berjuang, Kec. T. Tinggi Kota dinilai masyarakat melanggar peraturan, khususnya lingkungan. Hal itu, terkait bangunan yang berada di sempadan sungai Padang.
Pantauan, Senin (15/12), bangunan los berjualan pedagangan kecil ini, berdasarkan plank pengumuman, dibangun Dinas PUPR senilai Rp3, 759 mikiar dengan masa kerja 60 hari. Saat ini, proses pembangunan terlaksana, sekira 50 persen.
Bangunan pasar ini persis berada di sempadan sungai dan hanya berjarak sekitar 2 meter dari bibir Sungai Padang, dengan panjang bangunan sekira 30 meter membelakangi sungai.
Ketua Ikatan Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) Kota Tebingtinggi Zulkifli M. Hasan, M. I. Kom, menyatakan pembangunan pasar harus dihentikan dan dibongkar. Alasannya melanggar banyak peraturan.
Diungkapkan, peraturan yang dilanggar yakni UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 45, menyatakan sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan pemukiman. “Jelas pembangunan pasar itu melanggar sesuai pasal yang ada”, ujar Zulkifli.

Ditambahkannya, peraturan lain yang dilanggar UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri PUPR No.26/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau serta PP No.38/2011 tentang Sungai.
“Semua peratutan konsekwensinya pembongkaran, sanksi atau pidana. Begini banyak peraturan yang dilanggar, sepertinya proyek ini tak punya dokumen perencanaan. Jika punya tak mungkin konsultan proyek tak tahu,” tandas Zulkifli.
Terkait itu, sumber di Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) Medan, saat dikonfirmasi, menyatakan proyek Dinas PUPR di sempadan Sungai Padang tak ada rekomendasi teknis (rekomtek) dari BWSS. “Jika pun mereka minta takkan keluar, karena memang melanggar peraturan,” tegas seorang pejabat di BWSS II.
Kadis PUPR Tora Masara, MSi, tak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan soal itu. Nomor HP beliau tak bisa dihubungi. Saat dihubungi ke kantornya, diperoleh keterangan tidak masuk kantor.
Kadis Infokom Ghazali Rahman, saat dihubungi via chat (WA) belum menjawab hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (Lik)











