Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bangunan Tanpa Izin Di Kota Aek Kanopan Akhirnya Disegel

Bangunan Tanpa Izin Di Kota Aek Kanopan Akhirnya Disegel
Pasca dihentikan Satpol PP, tidak terlihat adanya pekerja bangunan yang beraktivitas di lokasi bangunan, Kamis (10/11). (Waspada/Ilyas Munthe)
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Setelah sempat menarik perhatian, bangunan tanpa izin yang berada tepat di Kota Aek Kanopan milik Yolanda Gushalim, warga Jalan Ahmad Dahlan Rantauprapat, akhirnya disegel dan dihentikan seluruh kegiatan pekerjaannya oleh Satpol PP Labura.

Hal itu sesuai dengan surat penyegelan dan penghentian bangunan bernomor 331.I/326/SATPOL PP/2022 tanggal 8 November 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Labura, Singgih Purwoto, S.Sos.MM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Di dalam surat tersebut tegas dinyatakan bahwa bangunan yang berada di samping gedung Bank BRI Aek Kanopan telah melanggar pasal 17 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan pasal 27 ayat 1 yang berbunyi dilarang melaksanakan pekerjaan bangunan sebelum memperoleh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati.

Terkait penghentian bangunan ini, Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto,S.Sos.MM saat dikonfirmasi, Kamis (10/11) membenarkannya.

“Sudah kita hentikan secara resmi, hari ini sudah tidak ada lagi aktivitas pekerjaan di bangunan tersebut,” ucap Singgih.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, HM Suib, MM menjelaskan jika Satpol PP telah menghentikan aktivitas di bangunan tersebut sampai izin mendirikan bangunannya diterbitkan.

“Sesuai prosedur telah dilakukan penghentian aktivitas pada bangunan tersebut, namun untuk saat ini, Pemkab Labura belum memberikan tindakan tegas, sebab ada beberapa persoalan terkait penerbitan perizinan mendirikan bangunan,” kata Suib, Kamis (10/11).

Dijelaskannya, jika saat ini ada persoalan terkait perubahan perizinan dari sebelumnya memakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Di mana selain adanya perubahan aturan dari IMB ke PBG, juga adanya hambatan dalam penerbitan PBG harus dilakukan secara electronik melalui aplikasi simbg.

“Saat ini kita masih mengalami kendala dalam proses penerbitan PBG melalui sistem aplikasi, jadi untuk sementara kita pakai yang manual dalam penerbitan izin, sampai aplikasi PBG bisa digunakan, agar proses penerbitan izin tidak terhambat, ” jelas Sekda Labura. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE