AEKKANOPAN (Waspada): Setelah sempat menarik perhatian, bangunan tanpa izin yang berada tepat di Kota Aek Kanopan milik Yolanda Gushalim, warga Jalan Ahmad Dahlan Rantauprapat, akhirnya disegel dan dihentikan seluruh kegiatan pekerjaannya oleh Satpol PP Labura.
Hal itu sesuai dengan surat penyegelan dan penghentian bangunan bernomor 331.I/326/SATPOL PP/2022 tanggal 8 November 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Labura, Singgih Purwoto, S.Sos.MM.
Di dalam surat tersebut tegas dinyatakan bahwa bangunan yang berada di samping gedung Bank BRI Aek Kanopan telah melanggar pasal 17 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan pasal 27 ayat 1 yang berbunyi dilarang melaksanakan pekerjaan bangunan sebelum memperoleh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati.
Terkait penghentian bangunan ini, Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto,S.Sos.MM saat dikonfirmasi, Kamis (10/11) membenarkannya.
“Sudah kita hentikan secara resmi, hari ini sudah tidak ada lagi aktivitas pekerjaan di bangunan tersebut,” ucap Singgih.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, HM Suib, MM menjelaskan jika Satpol PP telah menghentikan aktivitas di bangunan tersebut sampai izin mendirikan bangunannya diterbitkan.
“Sesuai prosedur telah dilakukan penghentian aktivitas pada bangunan tersebut, namun untuk saat ini, Pemkab Labura belum memberikan tindakan tegas, sebab ada beberapa persoalan terkait penerbitan perizinan mendirikan bangunan,” kata Suib, Kamis (10/11).
Dijelaskannya, jika saat ini ada persoalan terkait perubahan perizinan dari sebelumnya memakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Di mana selain adanya perubahan aturan dari IMB ke PBG, juga adanya hambatan dalam penerbitan PBG harus dilakukan secara electronik melalui aplikasi simbg.
“Saat ini kita masih mengalami kendala dalam proses penerbitan PBG melalui sistem aplikasi, jadi untuk sementara kita pakai yang manual dalam penerbitan izin, sampai aplikasi PBG bisa digunakan, agar proses penerbitan izin tidak terhambat, ” jelas Sekda Labura. (Cim)













