P. BRANDAN (Waspada): Masalah mencuat setelah dua tahun penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dampak inflasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 buat nelayan tradisional di Desa Perlis, Kec. Brandan Barat.
Ratusan nelayan tradisional di Desa Perlis, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat, Senin (1/7), bergerak melakukan aksi demo ke kantor desa guna menuntut hak mereka atas Bansos dari pemerintah yang belum sepenuhnya diberikan.
Sebagian nelayan mengaku mereka hanya menerima Bansos sekali penyaluran pada bulan Oktober 2022 senilai Rp100 ribu, sementara total nilai bantuan yang harusnya mereka terima sampai Desember senilai Rp300 ribu.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis, Muklis, kepada Waspada, Selasa (2/7), sebagian besar nelayan kecewa karena mereka hanya menerima bantuan senilai Rp100 ribu pada penyaluran termin pertama, setelah itu tidak ada lagi menerima.
Padahal, lanjut Muklis, total Bansos dampak inflasi BBM dari pemerintah kepada nelayan senilai Rp300 ribu. Penyaluran bantuan uang tunai ini dilakukan oleh para Kadus kepada para nelayan yang terbagi dalam 3 kelompok.
Mukhlis menjelaskan, jumlah nelayan kecil yang menerima bantuan di desa ini hampir mencapai 500 orang. Dia menambahkan, di dalam bukti tanda terima bantuan, katanya, diduga ada pemalsuan tanda tangan nelayan.
Selain itu, Ketua BPD mengaku menemukan ketidakberesan dalam pendataan nelayan penerima manfaat. “Ada nelayan yang nama dan NIK-nya terdata di Dusun V, namun orang yang sama ini juga terdata di Dusun III,” ujar Mukhlis meminta masalah ini diusut.
Ketua BPD menegaskan, dalam aksi demo tersebut, ada dua tuntutan nelayan, yakni kembalikan uang Bansos kepada nelayan secara penuh, kemudian mereka meminta Kades memecat oknum Kadus yang terlibat.
Kades Perlis, Junaidi Salim, dikonfirmasi Waspada mengatakan, sebelumnya ia sudah pernah mengundang masyarakat nelayan untuk menyelesaikan persoalan ini, namun pertemuan tersebut tidak menemukan solusi.
Junaidi mengakui yang menyalurkan Bansos adalah Kadus. “Uang bantuan yang disalurkan melalui Bank Sumut ini masuk ke rekening masing-masing kelompok nelayan, kemudian Kadus yang membagikan langsung kepada nelayan,” katanya.
“Menurut pengakuan para Kadus setelah saya mintai keterangannya, dana bantuan tersebut sudah mereka bagikan kepada para nelayan. Namun yang membuat saya bingung, ada dari nelayan mengaku mereka cuma menerima Rp100 ribu,” tukasnya.
Terkait adanya tudingan pemalsuan tanda tangan nelayan yang menerima Bansos, Kades menjelaskan, sebagian dari nelayan tidak bisa datang ketika pengambilan uang dan mereka mewakilkan kepada orang lain, jadi mereka otomatis tidak membubuhkan tanda tangan.
Ditanya masalah tuntutan nelayan agar para Kadus yang terlibat memainkan Bansos buat para nelayan dipecat, Junaidi dengan tegas mengatakan, jika benar ada indikasi oknum Kadus ‘bermain’, maka akan ia proses sesuai dengan apa yang dituntut masyarakat.
Pemberian Bansos dari pemerintah buat nelayan kecil di seluruh Indonesia dilandasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 134/PMK.07 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Dampak Penanganan Inflasi. (a10)