DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menegaskan bahwa Jaksa Fungsional yang menjadi korban pembacokan, Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara kasus yang berkaitan dengan AP alias Kepot. Hal ini membantah beredarnya pesan melalui WhatsApp (WA) pengakuan tersangka AP alias Kepot setelah diamankan Polda Sumut.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam, bahwa semua perkara AP alias Kepot yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubukpakam sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Minggu (25/5) malam.
Boy menyebut, bahwa pengakuan itu dinilai mengada-ada, sementara kedua korban sedang ditangani secara serius di RS Columbia Medan.
“Kejari Deliserdang masih berduka atas pembacokan terhadap Jaksa Fungsional, Jhon Wesli Sinaga dan Staf Kejari Deliserdang, Acensio Silvanov Hutabarat dilokasi kebun pribadi milik Jhon Wesli, Sabtu (24/5) pukul 13.15 WIB, di Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),” sebutnya.

Kejari Deliserdang bersama jajarannya mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Negeri Deliserdang dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga, karena tindakan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejari Deliserdang.
“Kajari Deliserdang juga mengapresiasi pelaksanaan tugas masing-masing Aparat Penegak Hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga diduga tersangka pelaku berinisial AP alias Kepot bersama komplotannya, telah diamankan Polda Sumut, Minggu (25/5) di Medan dan wilayah Binjai,” kata Boy.
Beredarnya pesan bahwa setelah diamankan, AP mengaku sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli dan Staf Acensio Hutabarat, dengan motif mereka sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara AP alias Kepot.
Kemudian AP alias Kepot mengaku kesal karena walaupun perkara AP alias Kepot sudah selesai sejak tahun lalu, Ia masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.
Dengan itu, Kejari Deliserdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. “Kejari Deliserdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait balas dendam dalam kasus yang ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga,” ujarnya.
Kendati demikian, Kejari akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan. Dengan sinergi dari aparat penegak hukum, Kajari Deliserdang berharap pelaku dari tindakan itu dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kajari Deliserdang juga berharap agar masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
“Kepada rekan-rekan pers dari media, Kajari berharap dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan, dan kredibilitas, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan,” tutup Boy. (a16).