BATUBARA (Waspada): Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP., melantik dan mengambil sumpah sembilan staf khusus bupati di aula rumah dinas bupati, Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Sabtu (19/11).

pelantikan dan mengambil sumpah sembilan staf khusus bupati di aula rumah dinas bupati, Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka. Waspada/Ist
Staf khusus yang dilantik terdiri Khairul Muslim sebagai Staf Khusus Bidang Pertumbuhan Industri Investasi Daerah dan Digitalisasi Ekonomi, Isma Padli Staf Khusus Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat dan Ideologi Kebangsaan, M. Abbas Sitorus Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Wawasan Kebangsaan, Donni Harahap Staf Khusus Bidang SDA Pengendalian Inflasi Inovasi Daerah Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya Syahril Tambuse sebagai Staf Khusus Bidang Kebencanaan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, M. Banapon Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Sahala Nainggolan Staf Khusus Bidang Pengembangan Pertanian Perikanan dan Peternakan, Azrai Rangkuti Staf Khusus Bidang Kualitas Pendidikan SDM dan Spiritual Masyarakat dan Ridwan Fahmi Staf Khusus Bidang Pemberdayaan Olahraga dan Pembinaan/Revolusi Mental.
Pengambilan sumpah dan janji staf khusus bupati ini disaksikan Asisten I Setdakab Batubara Rusian Heri dan Asisten II Khairul Anwar beserta sejumlah kepala OPD.
Bupati Zahir berharap staf khusus dapat menjalankan amanah dan kepercayaan untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawab yang diterima.
Di samping itu, membantu Pemerintah Kabupaten Batubara dengan menghasilkan inovasi-inovasi baru untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

“Sebagai staf khusus bupati hendaknya meresapi bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, nantinya dapat membantu Pemerintah Kabupaten Batubara dalam membangun daerah menghasilkan inovasi baru untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Bupati Zahir.
Pengangkatan staf khusus bupati dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Batubara Nomor; 258 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batubara Nomor: 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batubara Nomor: 258 Tahun 2021 tentang Staf Khusus Bupati Batubara.
Staf khusus ini merupakan tenaga profesional non-ASN yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai tim katalisator sekaligus juga dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan sesuai dengan kajian dan analisa dalam perumusan kebijakan serta penyelesaian masalah sesuai dengan kekhususan bidangnya untuk mempercepat arah kebijakan kepala daerah.(a.18)