PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bantuan tunai (BT) TNI AD tahun anggaran (TA) 2022 masing-masing Rp 600.000/penerima, kepada pedagang kaki lima (PKL), warung dan nelayan (PKLWN) disalurkan di markas Kodim 0207/Simalungun (Sml), Pematang Raya, Kab. Simalungun, Jumat (8/4).
“Hari ini, melalui Kodim 0207/Sml, kita akan menyerahkan bantuan tunai ke PKL, warung dan nelayan. Bantuan tunai ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat di masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sampai saat ini belum dinyatakan berakhir,” sebut Danrem 022/PT Kolonel Inf Luqman Arief saat penyerahan bantuan.
Sejak bencana non alam Covid-19 melanda Indonesia, lanjut Danrem, menimbulakn berbagai dampak, bukan saja berdampak kepada aspek kesehatan, tapi juga berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya terjadi pemutusan hubungan kerja, menurunnya angka jual beli di masyarakat, hingga masyarakat banyak kehilangan mata pencahariannya.
“Karena, banyak karyawan yang dirumahkan dan banyak usaha kecil maupun menengah gulung tikar, mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan, karena banyak masyarakat yang tidak memiliki pendapatan,” imbuh Danrem.

Karena itu, menurut Danrem, untuk mengurangi dampak itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. “Bantuan ini, dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkar bawah dengan pemberian tunai, sebagai dorongan untuk menjaga daya beli.”
“Kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung, untuk meningkatkan kembali perekonomiannya,” imbuh Danrem.
Pada kesempatan itu, Danrem mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kodim 0207/Sml atas terlaksananya penyaluran bantuan kepada PKL dan warung itu.
Kepada para prajurit yang telah dipercaya sebagai petugas penyalur bantuan, Danrem meminta agar melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, hingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, terhindar dari penyimpangan serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam pengadaan maupun penyalurannya.
Kepada penerima, Danrem berpesan untuk dapat memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya. “Gunakan sebagai tambahan modal usaha untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan ekonomi keluarga.”
Tampak hadir, Bupati Simalungun, Dandim 0207/Sml, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari dan lainnya.(a28).