TANAH KARO (Waspada): Kurang dari 1 x 24 jam, seorang pria berhasil diamankan Unit PPA Satres Polres Tanah Karo. Diduga kuat telah menyetubuhi putri kandungnya sebut saja Melati, 14, warga Kecamatan Kabanjahe. Perbuatan pelaku terhadap putrinya dilakukan sudah beberapa kali sejak April 2024 lalu.
Keterangan ini disampaikan Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan Sik didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, saat melakukan rilis di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/6). Pelaku berinisial HST, 46.
Menindalanjuti laporan keluarga korban berinisial DBG ke Satreskrim Polres Tanah Karo, tidak sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan langsung diboyong ke Mako Unit PPA Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan perbuatan pelaku langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Kapolres.
Oloan Siahaan menambahkan, atas perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan paling singkat 5 penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegas Oloan.(c02)