Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bapemperda DPRD Sumut Kunker Ke Pemko P.Siantar

Bapemperda DPRD Sumut Kunker Ke Pemko P.Siantar
Wali Kota Susanti Dewayani (empat kanan) saling bertukar cendera mata dengan Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih (empat kiri) saat Kunker Bapemperda DPRD Sumut tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang data Setdako Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Senin (27/3).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemko Pematangsiantar tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Wali Kota Susanti Dewayani bersama Asisten Pemerintahan Junaidi Antonius Sitanggang dan lainnya menerima Kunker Bapemperda DPRD Sumut pimpinan Ketua Bepemperda Meryl Rouli Saragih di ruang data Setdako, Jl. Merdeka, Senin (27/3).

Meryl mengaku senang berbincang dengan Wali Kota dan menilai Wali Kota sosok kepala daerah perempuan yang ramah.

Menurut Meryl, di Provsu hanya ada dua kepala daerah perempuan yakni di Pematangsiantar dan Kab. Karo, sedang wakil kepala daerah ada di Kab. Mandailing Natal (Madina).

“Saya senang, karena Wali Kotanya perempuan, jadi agak lepas pembicaraannya,” imbuh politisi PDIP itu.

Meryl menjelaskan Bapemperda DPRD Sumut saat ini sedang dalam tahapan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perhormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Hal ini untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas,” imbuh Meryl dan memastikan Perda itu nantinya tidak ada diskriminasi, tapi lebih kepada keberpihakan dan pendampingan.

Sementara, Wali Kota menyebutkan pemberian kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas sangat jelas tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak tiap warganegara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Komitmen negara dalam mewujudkan nilai-nilai hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas, perwujudannya dengan pengesahan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yakni menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan hak penyandang disabilitas,” imbuh Wali Kota.      

Wali Kota berharap dapat menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara hukum di segala bidang, baik itu ekonomi atau pekerjaan.

Kegiatan Kunker Bapemperda DPRD Sumut itu berjalan lancar dan sejumlah usulan dan masukan tertuang dalam pertemuan itu. Seluruh yang hadir sepakat, penyandang disabilitas harus menjadi subjek dan bukan objek, hingga tidak ada diskriminasi.

Wali Kota dalam pernyataan penutupnya menyatakan merasa bangga dan beterimakasih atas kunjungan Bapemperda Sumut dan berharap Ranperda berjalan lancar, hingga sesuai dengan harapan.

Penutupan Kunker berakhir dengan saling pemberian cendra mata antara Wali Kota dengan Ketua Bapemperda DPRD Sumut.     

Tampak hadir beberapa anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun seperti Gusmiyadi, Mangapul Purba dan lainnya serta sejumlah OPD Pemprovsu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE