TANJUNGMORAWA (Waspada.id): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka membahas review standar pelayanan publik, khususnya sektor pelayanan pajak. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung P3UD Lantai II Tanjungmorawa, Selasa (31/3/26).
Kepala Bapenda Deliserdang, Sri Armayani, SH mengatakan, forum konsultasi publik ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar standar pelayanan yang disusun dapat lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan wajib pajak.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan pajak yang diberikan Bapenda semakin optimal, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Maya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Deliserdang, Arfian Yamin Ginting, SH MM, menambahkan bahwa review standar pelayanan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pada FKP tersebut masing-masing kepala bidang (Kabid) juga memaparkan tupoksi nya masing-masing.
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rahmat Gozali, MSi menjelaskan alur pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ia juga merinci tahapan pelayanan dimulai dari pendaftaran wajib pajak secara online, kemudian proses di tingkat Kepala UPT, penelitian Kepala Subbid Pendapatan dan Penilaian PBB, Kepala Subbid Penetapan dan Keberatan PBB. Kemudian sampai kepada masyarakatKepala Bidang PBB, hingga persetujuan akhir oleh Kepala Badan.
Sedangkan Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamaruzaman SPd memaparkan sejumlah standar pelayanan BPHTB. Di antaranya meliputi dasar hukum, jenis pelayanan, manajemen pelayanan, pelayanan verifikasi dan validasi, pelayanan pengurangan, serta pelayanan pengembalian BPHTB.
Begitu juga Kepala Bidang Pajak Daerah, Awal Kurniawan, turut menjelaskan standar pelayanan pajak daerah secara umum. Ia menyebutkan bahwa standar tersebut mencakup lingkup standar operasional, persyaratan wajib pajak, alur mekanisme pendaftaran, sistem dan metode pembayaran, dan target mutu layanan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Termasuk pembayaran sesuai surat setoran pajak daerah (SSPD).
Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif guna penyempurnaan standar pelayanan publik di lingkungan Bapenda Deliserdang, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pada kesempatan itu juga dilakukan sesi tanya jawab dari para peserta dengan pihak Bapenda.
Kegiatan itu juga dihadiri Bagian Orta Pemkab Deliserdang, pihak Bank Sumut Cabang Lubukpakam, pengurus PPAT, perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi masyarakat, unsur media dan wajib pajak. (id.28/syahril)










