STABAT (Waspada): Barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan .
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Selasa (22/8).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian
- Sabu – sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram
- Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram
- Ekstasi : 10 butir
- Handphone : 78 unit
- Sajam : 5 buah
- Pakaian : 8 buah
- Pupuk : 71 sak
- Timbangan digital : 35 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir.
Dia berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.
“Ke depannya masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang÷barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya sembari mengajak semua pihak untuk merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini.
Turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggungjawab berantas Ipda Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Rina mewakili Dinas Kesehatan, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, serta peserta tamu dan undangan lainnya. (cbap)