Scroll Untuk Membaca

Sumut

Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan 

Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan 
Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal HS SIK SH MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkrah  di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, Selasa (22/8). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

STABAT (Waspada):  Barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Selasa (22/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian 

  • Sabu – sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram
  • Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram
  • Ekstasi : 10 butir
  • Handphone : 78 unit
  • Sajam : 5 buah
  • Pakaian : 8 buah
  • Pupuk : 71 sak
  • Timbangan digital : 35 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto  Harahap, SH, MH dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir. 

Dia  berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.

“Ke depannya masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang÷barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya sembari mengajak semua pihak untuk merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini.

Turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggungjawab berantas Ipda Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Rina mewakili Dinas Kesehatan, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, serta peserta tamu dan undangan lainnya. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE