TOBA (Waspada): Baringin Napitupulu, 51, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CHS, 15 warga Kecamatan Silaen, akhirnya divonis hakim 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balige, Senin (28/3).
Ketua Pengadilan Negeri Balige sekaligus Hakim Ketua, Lenny Napitupulu memutus perkara Nomor: LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Usai ketok palu, suara tangis keluarga korban seketika pecah karena haru. Selama awal perkara hingga sebelum putusan perkara ini, keluarga kerap ragu kalau keadilan akan berpihak kepada korban. Pasalnya, selama ini pelaku terkenal licik dan pandai bersilat lidah sehingga kelakuan yang sama yang dilakukan Baringin sebelumnya tidak ada yang sampai berujung pada tindakan hukum.
Ketua Umum Boru Toba Marsada (Botoma), Rosanna Napitupulu selaku organisasi pendamping korban mengaku sangat mengapresiasi keputusan Hakim yang telah memberikan keadilan seadilnya kepada korban dengan memvonis pelaku 13 tahun penjara.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Hakim dan Jaksa yang sudah memberikan keadilan kepada korban. Selaku organisasi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak di Toba, kami berharap tidak terjadi lagi kasus seperti ini di Kabupaten yang kita cintai ini,” ujar Rosanna.
Ibu korban, M Sitorus dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Unit PPA Polres Toba, Hakim dan Jaksa serta kepada Keluarga Besar Botoma yang telah bekerja keras selama proses awal hingga sidang vonis berlangsung.
“Secara khusus kepada keluarga besar Botoma saya ucapkan banyak terimakasih. Kalian telah mendampingi kami sejak awal di kasus ini, tidak hanya membantu proses hukum bahkan membantu kami secara materi. Kiranya Tuhan menambahkan banyak berkat dan organisasi Botoma semakin maju ke depannya,” kata ibu korban.
“Dari segi apapun tidak ada yang bisa kami andalkan, tapi berkat Tuhan luar biasa, Tuhan mengirimkan Botoma yang menemui kami secara langsung dan memberikan bantuan mulai dari awal hingga selesai secara suka rela untuk mendampingi kami. Jujur kami tidak bisa membalas segala kebaikan Botoma selama ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” imbuhnya.
Dari pembacaan putusan diketahui, kepada pelaku dikarenakan Pasal: 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (a36)













