BINJAI(Waspada):Dua tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu masing-masing berinitial Am, 32, dan Rian, 48, warga Dusun Cinta Dapat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesa Kabupaten Langkat Senin (28/1).
Kedua residivis yang baru keluar penjara sekitar 2 Minggu ini diamankan polisi di lahan pekuburan Cina di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi KBO dan Kanit 1 Saat narkoba, serta Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat menggelar press release di halaman Mapolres Binjai, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP akan dilakukan transaksi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, Sabtu (3/12) siang.
Begitu menerima informasi itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Binjai, ia langsung memerintahkan Kanit 1 beserta anggotanya, segera meluncur ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.
“Setibanya di TKP, anggota melihat dua orang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri disamping pekuburan dan langsung menghampiri dan mengamankannya,” tegasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi mendapatkan 1 bungkus plastik klip transparan dan handphone merk Realme berwarna hitam.
“Pada saat diamankan, mereka mengakui bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Barang bukti yang kami dapat dari keduanya yaitu, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis Sabu Sabu dengan berat Britto 41, 70 gram, atau berat bersih 40, 40 gram, serta 1 unit HP Realme berwarna hitam,” urai AKP Irvan Rinaldi Pane.
Interogasi pun dilakukan petugas. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang haram itu dari Narapidana yang sedang mendekam di Lapas Binjai.
“Mereka mengaku bahwa barang haram itu milik Kk dan RM yang mendekam di Lapas Binjai. Namun barang itu bukan dari Lapas, tapi hanya dikendalikan oleh Napi yang mendekam disana,” bebernya.
Disinggung apakah pihaknya akan terus menindaklanjuti pengakuan dari kedua pelaku, perwira pertama polisi ini membenarkannya.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku yang bernama Rn, membenarkan bahwa dirinya adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Binjai.
“Baru setengah bulan keluar (lapas). Sebelumnya kami berdua juga tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman sekitar 4 tahun,” kata Rian, sembari dibenarkan oleh rekannya Am.(a03)
Keterangan poto: Dua tersangka terlibat kasus sabu diamankan di Polres Binjai. (Waspada/Nazelian Tanjung)