BATUBARA (Waspada.id): BA, 47, warga Kelurahan Gambir Baru, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, diringkus Satres Narkoba Polres Batubara bawa 302,02 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, Senin (2/3) mengatakan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
BA diringkus pada Jumat (27/2) sekitar pukul 17.00 di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi , Kabupaten Batubara. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut, informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Batubara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat operasi dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.
Selain itu turut diamankan satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y, saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batubara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(id.43)












