Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawa Ganja 15,1 Kg Dari Madina, Warga Sidempuan Ditangkap Di Tapsel

Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada): Dua warga Kota Padang Sidempuan, KAD, 27, dan R, 32, ditangkap Polisi di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, saat membawa ganja 15,1 kilogram (Kg) dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Tersangka dan batang bukti diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Silaiya,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni pada konferensi gelar tangkapan, Rabu (14/9/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Ganja 15,1 Kg Dari Madina, Warga Sidempuan Ditangkap Di Tapsel

IKLAN
Kapolres AKBP Imam Zamroni memaparkan hasil tangkapan tersangka dan barang bukti ganja 15,1 Kg pada konferensi pers di Mapolres Tapsel. (Waspada/Sukri Falah Harahap)
Kapolres AKBP Imam Zamroni memaparkan hasil tangkapan tersangka dan barang bukti ganja 15,1 Kg pada konferensi pers di Mapolres Tapsel. (Waspada/Sukri Falah Harahap)

Dijelaskan, pekan lalu atau Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11:00, personil Satres Narkoba Polres Tapsel menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis ganja di kampungnya.

Atas Informasi tersebut, personil Satres Narkoba melaksanakan penyelidikan dan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah Desa Silaiya yang berada di pinggir Jalinsum Panyabungan-Padang Sidempuan.

Sekira pukul 20.30, petugas mencurigai dua orang laki-laki mengenderai sepedamotor datang dari arah Panyabungan. Kemudian menghentikannya dan memeriksa tas yang mereka bawa.

Ternyata tas warna merah maron berisi sembilan bungkusan/bal berisi ganja seberat 10.100 gram (1,1 Kg). Ada lagi plastik hitam berisi lima bungkusan berbalut lakban yang juga berisi ganja 5.000 gram (5 Kg).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui ganja tersebut mereka jemput dari Panyabungan dan akan dibawa ke Kota Padang Sidempuan.

Berdasarkan keterangan KAD, warga Sihitang, pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 08:00, ia ditemui A alias Totek, warga Pijorkoling (dalam pencarian Polisi), untuk menjemput ganja di loket salah satu angkutan umum di Jalan Lintas Timur Panyabungan.

Sekira pukul 12:00, tersangka KAD menemui dan mengajak R, warga Pudun Jae, untuk menjemput ganja di Panyabungan. Lalu keduanya pergi ke Pijorkoling menemui A alias Tote.

“A alias Tote memberikan uang Rp200 ribu sebagai uang minyak dan rokok di jalan. Kemudian menitipkan uang Rp500 ribu untuk diserahkan ke orang yang akan ditemui di Panyabungan,” jelas Kapolres Tapsel.

Karena kedua tersangka tidak memiliki kendaraan ke Panyabungan, A alias Tote meminjamkan sepedamotor Yamaha Vega R warna biru dan tanpa nomor Polisi.

Kemudian memberikan sehelai baju lengan panjang warna coklat untuk dipakai KAD saat menjemput ganja. Baju dan satu tas warna merah maron yang diberikan A alias Tote itu merupakan kode ke pemilik ganja agar mudah dikenal dan tidak salah orang.

Pada hari Rabu (7/9/2022) sekira pukul 15:00, tersangka KAD dan R berangkat mengendarai sepedamotor. Tiba di Panyabungan sekira pukul 17:00 dan menemui pemilik ganja di loket salah satu angkutan umum.

Kemudian tas yang mereka bawa itu diisi ganja sembilan bal. Karena tidak muat, ganja tiga bal lagi dimasukkan ke tas plastik warna hitam. Kata si pemilik, ganja itu total beratnya 15 Kg.

Usai menyerahkan uang titipan Rp500 ribu ke si pemilik ganja, terangka KAD dan R berangkat membawa ganja tersebut menuju Kota Padang Sidempuan.

Bawa Ganja 15,1 Kg Dari Madina, Warga Sidempuan Ditangkap Di Tapsel

Saat melintas di Desa Silaiya Tapsel, mereka dicegat Polisi dan tak berkutik lagi karena kedapatan membawa ganja. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) subsidair 114 ayat (2) subsidair 111 ayat (2) UU RI nimor 35 tahun 2009.
 
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE