DOLOKSANGGUL (Waspada): Dua orang pemuda asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial PG, 20 dan YPT, 18, berhasil diciduk tim Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) di Jalan Umum Dolok Sanggul-Baktiraja, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (14/5/2025) pekan lalu.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Evanezer D Sigiro kepada wartawan, Senin (19/5/2025) mengatakan, dari dua pemuda tadi, petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat 106,56 gram.
Dijelaskan, penangkapan kedua pemuda pembawa baarang haram itu, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan lidik dan mencurigai sepeda motor Honda Verza berwarna hitam bernopol BB 2167 EI yang dipakai kedua tersangka.
“Saat itu, kedua tersangka datang dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba menuju Doloksanggul. Tepat di Jalan Umum Doloksanggul-Baktiraja, Desa Sosorgonting, kedua pemuda tersebut diduga menunggu rekannya untuk transaksi ganja kering sebanyak 106,56 Gram,” terang Iptu Frins Evanezer.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Frins, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam berbagai ukuran di dalam tas ransel. Rinciannya adalah satu bungkus plastik klip merah berisi 10,84 gram, satu bungkusan kertas nasi berisi 19,96 gram, dan satu bungkusan kertas nasi lainnya seberat 75,76 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni dua unit ponsel, satu bungkus rokok berisi tiga batang, korek api, kertas linting, kantong plastik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah bernopol BB 2167 EI, dan tiga buah mancis milik kedua tersangka.
“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Frins Evanezer D Sigiro. (cas/a08)