PEMATANGSIANTAR (Waspada): Anak di bawah umur membawa narkotika jenis ganja, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus tiga terduga pelaku dari tiga lokasi terpisah.
Tiga terduga pelaku terdiri DA, 16, alias Kentung, warga Kec. Siantar Sitalasari, DBB, 19, alias Pabo, warga sama dengan DA dan KFS, 18, warga Kec. Siantar Utara.
Satres Narkoba meringkus DA di Jl. Jawa, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Senin (15/5) pukul 21:00 dan menyita barang bukti satu paket ganja seberat 11,82 gram dan satu unit HP, DBB di Jl. Sibatubatu Blok II, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari pada hari yang sama pukul 22:30 dan menyita barang bukti satu unit HP dan dompet berisi uang Rp200.000.
Sedang KFS, Satres Narkoba meringkusnya di Jl. Pendidikan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama pukul 23:15 dan menyita barang bukti satu unit HP dan uang Rp94.000,- dari KFS.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (19/5) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus ketiganya setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria membawa narkoba di Jl. Jawa, Senin (15/5) pukul 20:30. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria mencurigakan sedang berada di pinggir jalan dan mengamankannya, yang ternyata DA dan saat itu terlihat sesuatu terjatuh dari dari tangan kiri DA.
Setelah mengambil dan memeriksanya, ternyata dua paket ganja, hingga personel Satres Narkoba memeriksa DA dan menemukan satu unit HP merk Redmi.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba mempertanyakan asal ganja itu dan DA mengaku mendapatnya dari DBB. Personel Satres Narkoba segera melakukan pencarian dan menemukan DBB di dekat satu warung dan meringkusnya.
Hasil pemeriksaan terhadap DBB, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Iphone dan dompet berisi uang Rp200.000 serta hasil interogasi, DBB mengakui menerima uang itu dari DA untuk melunasi hutang pembelian ganja terhadap KFS.
Berdasarkan keterangan DBB itu, personel Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap KFS dan menemukan serta mengamankannya dan hasil pemeriksaan menemukan satu unit HP merk Poco dan uang Rp94.000.
Dari hasil interogasi, KFS mengakui ada menyerahkan ganja terhadap DA dan memperoleh ganja itu dari anak vespa dan tidak mengetahui namanya. Personel Satres Narkoba yang melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan anak vesva itu.
Untuk proses hukum selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa tiga terduga pelaku bersama barang bukti ke markas mereka.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu masih dalam proses penyelidikan darimana asal ganja itu dan siapa bandarnya.(a28)