DELISERDANG (Waspada): Seorang calon penumpang pesawat tujuan Makassar, transit Jakarta ditangkap di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Selasa (30/4) sekira pukul 10:25.
Pasalnya, ditemukan di dalam kopernya 5 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 925 gram.
Tersangka berinisial IFI, 27, warga Bayeun, Rantau Selanat, Aceh Timur saat ini sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
“Ya, ada kita amankan seorang tersangka penumpang pesawat,yang sudah menjadi target kami,saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih.
Kata dia, tersangka diamankan di area pintu (gate) 6 terminal ruang tunggu (waiting room) keberangkatan penumpang.
Kasus itu berhasil diungkap, koper tersangka yang masuk melalui baggage handling system (BHS) dicurigai menyimpan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik di dalam koper isinya diduga narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur, menjelaskan pada Minggu, 28 April 2024 sekira pukul 21:45 telah diamankan satu calon penumpang berinisial SA yang diduga membawa sepuluh bungkus barang yang diduga narkotika yang disembunyikan di dalam koper.
SA rencana akan terbang dari Kuala Namu menuju Jakarta dan Ujung Pandang. Barang bukti kini telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.(a13)











