BATUBARA (Waspada): MAS ,29, dan SA,25, keduanya warga Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara tak berdaya saat disergap Satresnarkoba Polres Batubara tengah membawa 1 Kg Sabu.
Kepada wartawan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, Minggu (13/7) membenarkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Fahmi
Kedua tersangka ini mengakui barang bukti sabu-sabu yang mereka bawa dimaksudkan untuk dijual kembali di wilayah Polres Batubara.
Fahmi mengatakan, terungkapnya jaringan bandar atau pengedar sabu-sabu MAS dan SA menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku.
“Berdasarkan informasi ini, kepolisian melakukan pengintaian aktivitas keduanya. Setelah informasi akurat, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Fahmi.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SA, kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap MAS. (a17.b)