Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Asahan Terima 2449 PTPS, ASN Dan PPPK Boleh Ikut Daftar

Bawaslu Asahan Terima 2449 PTPS, ASN Dan PPPK Boleh Ikut Daftar
Para pelamar PTPS sedang memberikan berkas kepada petugas Panwas Kecamatan Kisaran Timur, Bawaslu Kab Asahan. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Asahan membuka, menerima 2.449 Pengawas TPS (PTPS) di 25 Kecamatan di Kab Asahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh ikut mendaftar dengan menaati aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kab Asahan Paringgonan Siregar, saat dihubungi Waspada, Rabu (3/1) menerangkan bahwa pendaftaran dibuka dimulai 2-6 Januari 2024, dengan syarat diantaranya minimal usia 21 tahun, dengan pendidikan paling rendah SMA/Sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik , atau sudah mengundurkan diri selama lima tahun waktu mendaftar.

“Untuk seleksinya ada dua tahap, yaitu administrasi dan wawancara,” jelas Paringgonan.

Sedangkan untuk ASN dan PPPK boleh ikut jadi PTPS bila mendapat izin atasan.

” Tentunya ada aturan yang harus diikuti bagi ASN dan PPPK bila ingin menjadi PTPS,” jelas Paringgonan.

Paringgonan juga menekankan bahwa seleksi ini dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PTPS ini akan ditempatkan satu orang di satu TPS yang ada di Asahan.

” Kita berharap masyarakat bisa ikut dalam PTPS sehingga bisa ikut mensukseskan Pemilu 2024 ini,” jelas Paringgonan. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE