TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan bersama stakeholder berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk berlangsung aman dan lancar.
Harapan itu terungkap pada Rapat Kordinasi yang digelar Bawaslu Nisel bersama Stakeholder dan KPUD Nisel tentang persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 TPS di 6 desa yang ada di Kecamatan Simuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertempat di Titi Temu Cafe & Resto, Jln Baloho Indah Telukdalam, Selasa (25/6).
Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan PSU pada 8 TPS di 6 desa yang ada di Kecamatan Simuk untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nisel, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi dan aturan agar pelaksanaan PSU dimaksud berjalan dengan baik.
“Jangan ada lagi kesalahan berulang pada pelaksanaan PSU nanti, sehingga harus dipastikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Neli.
Dalam memastikan hal tersebut, disamping KPU yang memaksimalkan pelaksanaannya dari sisi teknis, pihaknya juga akan memaksimalkan pengawasannya mulai dari persiapan, pendistribusian, hingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara sehingga tidak terjadi lagi yang namanya PSU diulang lagi, tegas Neli.
Sementara Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa mengatakan pada prinsipnya Bawaslu dan KPUD Nias Selatan bersama-sama menjadi bagian dalam kesuksesan pelaksanaan PSU di Simuk.
“Kesuksesan pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk merupakan bagian dari keberhasilan kita bersama,” ujar Benimeritus.
Benimeritus menjelaskan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024 mendatang. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan PSU dengan transparansi dan integritas yang tinggi, demi menjaga proses demokrasi yang adil dan jujur.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan keberlangsungan PSU yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tandas Beni.
Sementara mewakili stakeholder Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau menyampaikan tugas dari TNI adalah sesuai Undang-undang TNI No 34 pasal 7 tentang Operasi Militer selain perang yakni TNI membantu tugas-tugas pemerintah daerah di wilayah.
“Maka dalam hal ini kami dari TNI dan Polri perlu kami menyiapkan khususnya personel TNI dari Yonif 123/Rajawali sebagai bentuk antisipasi berjumlah 50 orang personel. Tugas kita TNI/Polri paling utama adalah utk keselamatan masyarakat,” tandas Letkol Torang. (a26/cbhg).