GUNUNGSITOLI (Waspada): Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Gunungsitoli, Sabtu (16/12).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Camat se Kita Gunungsitoli, Pengurus Partai Politik, tokoh masyarakat, Panwascam, organisasi mahasiswa tersebut dilaksanakan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang secara resmi membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan dan non peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kepada peserta pemilu dan masyarakat di Kota Gunungsitoli.

Anggota KPU kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa S.Si sebagai salah seorang nara sumber dalam materinya memaparkan Dasar hukum terkait kampanye sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 15 tahun 2023, PKPU 20 tahun 2023 dan Keputusan KPU 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa, S.Pd dalam materinya memaparkan tentang Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemilu terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadi money politic, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,

Sedangkan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Alia Lase, M.Pd juga memaparkan tentang tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Dalam pemaparannya menjelaskan tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran Pemilu antara lain pelanggaran Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu/TSM, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri dan penyelenggara Pemilu.
Pada acara sosialisasi, para peserta diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan saran, masukan terkait paparan para nara sumber.(a26).