Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Tahapan Pemilu 2024
Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan dalam tahapan Pemilu 2024 bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Sabtu (16/12). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Gunungsitoli, Sabtu (16/12).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Camat se Kita Gunungsitoli, Pengurus Partai Politik, tokoh masyarakat, Panwascam, organisasi mahasiswa tersebut dilaksanakan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Tahapan Pemilu 2024

IKLAN

Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa, S.Pd sebagai Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang secara resmi membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan dan non peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kepada peserta pemilu dan masyarakat di Kota Gunungsitoli.

Bawaslu Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Tahapan Pemilu 2024

Anggota KPU kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa S.Si sebagai salah seorang nara sumber dalam materinya  memaparkan Dasar hukum terkait kampanye sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 15 tahun 2023, PKPU 20 tahun 2023 dan Keputusan KPU 1621 tahun 2023  tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa, S.Pd dalam materinya memaparkan tentang Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemilu terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadi money politic, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,

Bawaslu Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Tahapan Pemilu 2024

Sedangkan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Alia Lase, M.Pd juga memaparkan tentang tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum.

Dalam pemaparannya menjelaskan tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran Pemilu antara lain  pelanggaran Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu/TSM, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri dan penyelenggara Pemilu.

Pada acara sosialisasi, para peserta diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan saran, masukan terkait paparan para nara sumber.(a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE