Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Humbahas Awasi Pencetakan Surat Suara

Bawaslu Humbahas Awasi Pencetakan Surat Suara
KETUA Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu (tiga dari kanan) didampingi Anggota Efrida Purba melakukan pengawasan pengadaan dan pencetakan surat suara Pilbup Humbahas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) awasi pencetakan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dalam Pilkada Serentak 2024. Pengawasan surat suara Pilbup Humbahas itu untuk memastikan keterpenuhan syarat yang di atur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu kepada wartawan melalui selulernya, Sabtu (12/10) saat Pengawasan Pencetakan surat suara Pilbup Humbahas di percetakan Gramedia Cikarang, Bekasi Jawa Barat, mengatakan bahwa Pengadaan surat suara Pilbup Humbahas harus memenuhi unsur 7T. Tujuh unsur tadi yakni Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Kualitas, Tepat Prosedur, Tepat Waktu, Tepat Biaya, dan Tepat Sasaran Distribusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Humbahas Awasi Pencetakan Surat Suara

IKLAN

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Humbahas ini menambahkan, unsur 7T dalam pencetakan surat suara Pilbub merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi dalam Pilkada Serentak 2024. Selain itu, surat suara yang akan dicetak harus sesuai dengan desain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbahas. “Dalam Pencetakan surat suara ini, kita melakukan pengawasan langsung. Hal tersebut untuk memastikan aturan dan regulasi itu terpenuhi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Humbahas, Efrida Purba menyampaikan pengawasan pengadaan surat suara itu untuk memastikan bahwa pengadaan logistik khususnya surat suara untuk Pilkada Humbahas dilaksankan oleh KPU Kabupaten Humbahas sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Meena Cibro mengatakan bahwa pengadaan dan pencetakan surat suara Pilbup Humbahas sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pengadan dan pencetakan surat suara itu diawasi langsung oleh pihak Bawaslu Humbahas, perwakilan dari Polres Humbahas serta perwakilan dari Kejari Humbahas. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE