Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Humbahas Diskusi Sengketa Pemilu

Bawaslu Humbahas Diskusi Sengketa Pemilu
ANGGOTA Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono foto bersama dengan jajaran Bawaslu Humbahas usai diskusi sengketa proses pemilu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Meningkatkan kapasitas kelembagaan terkait penyelesaian sengketa Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar diskusi dengan tema, “Kedudukan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.

Diskusi yang menggugah pemahaman Pemilu ini dihadiri Anggota Bawaslu Humbahas Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, para staff divisi dan jajaran Sekretariat Bawaslu Humbahas. Hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono sekaligus narasumber utama, bertempat di Kantor Bawaslu Humbahas, Komplek Perkantoran Purba Dolok, Doloksanggul, Selasa (5/8/2025).

Joko pada kesempatan itu menegaskan, bahwa Bawaslu memiliki tiga kedudukan utama berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni sebagai pengawas, penengah (mediator), dan adjudikator. Ia menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum Pemilu berada di tangan Bawaslu, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang dalam memutus hasil Pemilu, bukan menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

‎Dijelaskan, terkait penyelesaian sengketa, alat bukti dan barang bukti dalam proses mediasi dan ajudikasi sangat penting. Dalam proses mediasi, alat bukti dapat digunakan untuk mendukung klaim para pihak, meskipun fokus utama adalah pencapaian kesepakatan bersama.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut ini menambahkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, alat bukti tersebut dapat digunakan kembali dalam tahap ajudikasi. “Dalam ajudikasi, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Adjudikator memiliki kewajiban untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan sah atau tidaknya alat bukti,” terang Joko.

Eduard Sianturi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Joko Arief Budiono sebagai narasumber utama dalam diskusi tersebut. Sebab kehadiran Joko memperkaya wawasan peserta diskusi dalam memahami aspek teknis dan hukum terkait penyelesaian sengketa Pemilu.

‎Senada dengan itu, Efrida Purba Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Humbahas, meminta seluruh jajaran staf tetap meng-upgrade pemahaman tentang pengawasan Pemilu melalui forum diskusi dan regulasi yang berlaku. Sebab pemahaman teknis Pemilu sangat menunjang kinerja pengawasan Pemilu ke depan. (id62)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE