Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Humbahas Lakukan Pencermatan DPS

Bawaslu Humbahas Lakukan Pencermatan DPS
ANGGOTA Bawaslu Humbahas Eduart Bert Sianturi (kanan) Monsuv pengawasan pencermatan DPS di Desa Dolokmargu, Kecamatan Lintongnihuta. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pasca penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) lakukan pencermatan secara berjenjang setiap tingkatan. Hal tersebut guna memastikan data pemilih pada pemilihan akurat dan mutakhir.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui Anggota Bawaslu Eduart Bert Sianturi kepada wartawan di sela Monitoring, Supervisi dan Evaluasi (Monsuv) pencermatan DPS di Kecamatan Lintongnihuta, Sabtu (24/8) mengatakan, bahwa DPS yang diumumkan oleh KPU perlu dilakukan pencermatan untuk data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) ini menjelaskan, untuk data yang akurat dan mutakhir, pengawasan Bawaslu secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten perlu dilakukan. “Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan benar untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tercatat (dimuat) di DPS,” tukasnya.

Kepada semua elemen masyarakat, para stakeholder pemangku kepentingan, Eduart berharap, pasca pengumuman DPS masyarakat agar berpartisipasi aktif mengecek nama masing-masing di DPS yang ditempel di kantor kelurahan/desa masing-masing atau tempat strategis kelurahan/desa atau cek dpt online.

“Terkait data yang tidak akurat dan belum terdaftar di DPS namun sudah memenuhi syarat utk memilih, agar menyampaikan saran dan masukan ke PPS terdekat atau melapor ke Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) batas waktu 27 Agustus 2024,” pungkasnya.

Katanya lagi, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya permasalahan pada hari pemungutan suara, seperti pemilih yang tidak terdaftar atau data ganda yang dapat menimbulkan ketidakakuratan dalam hasil pemilu. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE