AEKKANOPAN (Waspada): Majelis sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Labura tahun 2024 akhirnya menolak seluruh permohonan dari pemohon Rizal – Darno terkait gugatan atas ketetapan KPU Labura yang menyatakan berkas pencalonan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelum menyampaikan putusan, Ketua Majelis Maruli Sitorus bersama dua anggota lainnya Juskandri Sihaloho dan Supriadi, terlebih dahulu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum di hadapan para peserta sidang.
Dalam pertimbangannya majelis sepakat, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan terkait dokumen dari Ahmad Rizal dan mendengar keterangan para saksi ditemukan jika dokumen pencalonan dari Ahmad Rizal tidak memiliki kesesuaian satu dengan lainnya.
“Dari bukti yang diajukan dan telah diperiksa, tidak ditemukan adanya dokumen yang menyampaikan keterangan adanya perbedaan nama. Dimana pada identitas tertulis Ahmad Rizal sedangkan dalam ijazah tertulis Safrijal, hal tersebut secara jelas tidak memenuhi ketentuan dari juknis pencalonan,” papar Maruli di persidangan, Minggu (13/10).
Kendati majelis sidang musyawarah Bawaslu Labura telah menolak permohonan dari Rizal – Darno. Namun bakal pasangan calon ini masih memiliki peluang untuk melakukan banding terhadap putusan Bawaslu tersebut.
“Terhadap putusan ini, diberikan kesempatan untuk para pihak mengajukan banding ke PTUN, paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan salinan putusan dapat di peroleh pada sekretaris persidangan,” kata Maruli sesaat sebelum menutup sidang musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Labura tahun 2024.
Terkait hasil sidang putusan ini, Ketua KPU Labura Adi Susanto yang dihubungi usai mengikuti persidangan menyampaikan jika pihaknya akan menjalankan hasil putusan Bawaslu.
“Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, tentu KPU berkewajiban menjalankan putusan tersebut. Terkait putusan hari ini, kita akan melakukan rapat bersama komisioner untuk menyikapinya dan akan menyampaikan hasil ini kepada pimpinan,” ungkap Adi Susanto.
Pada sidang pembacaan putusan musyawarah sengketa pemilihan yang mulai berlangsung sejak tanggal 2 Oktober 2024 ini, terlihat hanya dihadiri oleh Komisioner KPU Labura selaku pihak termohon sedangkan pihak pemohon (Rizal – Darno) ataupun kuasa hukumnya hingga majelis meninggalkan persidangan tidak terlihat hadir. (Cim)