Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Labusel Ingatkan Parpol Pengusung Penuhi Syarat

Daftarkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ke KPU

Bawaslu Labusel Ingatkan Parpol Pengusung Penuhi Syarat
Sejumlah elemen masyarakat mengikuti sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan yang digelar Bawaslu Kab. Labusel, baru-baru ini. WAspada/Deni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Kab. Labusel mengingatkan partai politik pengusung Paslon untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Labusel Ingatkan Parpol Pengusung Penuhi Syarat

IKLAN

“Memasuki tahapan pendaftaran Paslon, sesuai jadwal 27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Labusel mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU, untuk dipastikan pasangan calonnya memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Kab. Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu kepada wartawan, Senin (26/8).

Disebutkan, persiapan yang matang perlu dilakukan partai politik dan KPU untuk memastikan proses pendaftaran pasangan calon berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya pun telah memberikan imbauan kepada Parpol agar memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.

Lebih jauh Saleh juga mengimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam proses ini, apalagi sampai ikut menghantarkan salah satu Paslon saat mendaftar ke KPU. Ia memastikan Bawaslu Kab. Labusel akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat dengan membentuk beberapa tim dalam mengawal proses pndaftaran ini serta mendokumentasikan semua proses hasil pengawasan ke dalam LHP.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan Bawaslu Kab. Labusel, Rido Akmal Nasution juga menghimbau netralitas perangkat desa dalam proses pendaftaran.

“Kami juga mengingatkan ketepatan waktu, jenis formulir, dan dokumen lainnya saat pendaftaran serta untuk keamanan juga ketertiban proses pendaftaran dari pihak kepolisian dan Dishub,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kab. Labusel yang juga Kordiv SDM dan Organisasi, Ependi Pasaribu mengingatkan KPU Kab. Labusel agar taat prosedur, norma aturan dan petunjuk teknis dalam menerima pendaftaran Paslon.

“KPU juga sebaiknya sudah menjelaskan SOP tersebut kepada Parpol pengusung, hingga pada waktu pendaftaran berjalan lancar, sukses dan berkepastian,” katanya. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE