SIBUHUAN (Waspada): Dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah diregistrasi dan ditindaklanjuti, bahkan sekarang tinggal menunggu sidang untuk kepastian hukumnya.
Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas), Alex Sabar Nasution melalui Hj. Ningtiasih, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat kepada Waspada, Minggu (25/2).
Menurut Ningtiasih, terkait dalam proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 Bawaslu menerima dua laporan dugaan pelanggaran dan keduanya sudah diregister yang selanjutnya menunggu jadwal sidang.
Seperti laporan dari pelapor pertama, yang menduga bahwa adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak membawa e-KTP ikut mencoblos di TPS 01, 02, 04, dan TPS 06 Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah (Barteng).
Sedang laporan dari pelapor kedua menduga bahwa adanya pergeseran TPS ketika penghitungan suara dan KPPS mencatat hasil penghitungan suara pada buku tulis. Hal ini terjadi TPS 01 sampai TPS 07 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa
Kata Ningtiasih, kedua laporan dugaan pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses, bahkan tinggal menunggu sidang.(a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.