Bawaslu Palas Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution membuka rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran Pilkada 2024, Kamis (5/9) (Waspada/Ist)
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution membuka rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran Pilkada 2024, Kamis (5/9) (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran Pilkada calon Gubernur/wakil Gubenur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati 2024, di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kamis (5/9).

Rakernis tersebut tampak dihadiri Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution dan anggota Berlin Toga Langit Harahap, Hj Ningtiasih, Kajari Palas Sinrang SH MH, dan akademisi Kali Junjung Hasibuan SH.I, M.Sy, CM serta Panwascam dari 17 kecamatan yang ada di Palas.

Alex Sabar Nasution, mengatakan pelaksanaan Rakernis itu untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan Pemilu tingkat kecamatan hingga desa yang lebih optimal dan lebih ekstra sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

Potensi pelanggaran yang rawan terjadi saat masa kampanye adalah keberpihakan kepala desa maupun perangkat terhadap suatu keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon yang diatur dalam UU Pemilu.

Kemudian dalam pelaksanaan kampanye, peserta atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa dan perangkat lainnya dalam kegiatan kampanye sesuai UU Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 2024.

“Kita berharap kepada tim kampanye nantinya dapat mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan, karena sangsinya adalah pidana,” tegasnya. (CMS)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bawaslu Palas Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *