Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Palas Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran PKPU Cabup No 2

Bawaslu Palas Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran PKPU Cabup No 2
Bawaslu bersama Tim Gakumdu saat rapat pengkajian dugaan pelanggaran pemilihan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Padang Lawas (Palas) menerima pengaduan dugaan pelanggaran peraturan KPU RI nomor 13 tahun 2024 yang melibatkan Calon Bupati (Cabup) Padang Lawas (Palas) nomor urut 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution didampingi Hj. Ningtiasih dan Sekretaris, Erwin Siregar kepada Waspada, Sabtu (5/10) membenarkan telah ada laporan pengaduan dugaan pelanggaran PKPU RI nomor 13 tahun 2024 yang melibatkan calon Bupati Palas nomor 2.

Zarnawi dilaporkan menyusul dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat telah membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas kertas bermaterai 10.000 yang ditandatangani langsung Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Isinya, Ahmad Zarnawi yang juga Cabup nomor 2 menyatakan, apabila terpilih sebagai Bupati Padang Lawas periode 2024-2029 akan membangun dan menyediakan sarana dan prasarana air bersih di desa Sungai Korang dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru MDA, serta membangun sarana dan prasarana olah raga di Desa Sungai Korang.

Bahkan dalam surat perjanjian itu juga turut disaksikan dan ditandatangani sejumlah saksi-saksi.

Pengaduan tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti, bahkan hari ini sudah dilakukan pembahasan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dari kajian Bawaslu ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, berdasarkan laporan pelapor. Karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun material maka Bawaslu meregistrasi laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan pembahasan bersama Gakumdu. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE