Sumut

Bawaslu Palas Tolak Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Palas Tolak Permohonan Sengketa Proses Pemilu
Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH dan Hj. Ningtiasih saat sidang putusan sengketa pemilu, Kamis (23/11) di sekretariat Bawaslu Palas. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) akhirnya memutuskan menolak seluruhnya permohonan pemohon terkait sengketa proses tahapan Pemilu.

Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Kamis (23/11), usai sidang putusan terkait sengketa proses tahapan Pemilu yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kata Berlin, sidang putusan sengketa Pemilu yang terkait dengan Caleg H.Tongku Khalik, S.H dari PDIP dari daerah pemilihan II (Dapil II) tidak dimasukkan dalam daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi, baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan. Akhirnya Bawaslu Padang Lawas mengambil kesimpulan serta memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.

Apalagi pemohon pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bagaimanapun bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahkan sebaiknya sebagai bakal calon anggota DPRD seharusnya secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE