SIBUHUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) akhirnya memutuskan menolak seluruhnya permohonan pemohon terkait sengketa proses tahapan Pemilu.
Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Kamis (23/11), usai sidang putusan terkait sengketa proses tahapan Pemilu yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan.
Kata Berlin, sidang putusan sengketa Pemilu yang terkait dengan Caleg H.Tongku Khalik, S.H dari PDIP dari daerah pemilihan II (Dapil II) tidak dimasukkan dalam daftar Calon Tetap (DCT).
Setelah sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi, baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan. Akhirnya Bawaslu Padang Lawas mengambil kesimpulan serta memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.

Apalagi pemohon pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bagaimanapun bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahkan sebaiknya sebagai bakal calon anggota DPRD seharusnya secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (a30)











