Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Rekomendasi Perbaikan DPS Pilkada Palas 2024

Bawaslu Rekomendasi Perbaikan DPS Pilkada Palas 2024
Anggota Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj. Ningtiasih, merekomendasikan perbaikan DPS Pilkada Palas 2024, Sabtu (10/8) (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) merekomendasikan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Palas untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024.

KPU Palas sebelumnya, Sabtu (10/8) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada 2024 sebanyak 176.691 pemilih. Diantaranya 87.530 pemilih laki-laki dan 89.152 pemilih perempuan yang tersebar di 489 TPS dari 304 desa /kelurahan di Palas.

Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih, Minggu (11/8) mengatakan dari penetapan itu menyampaikan masih ada beberapa catatan dan rekomendasi untuk perbaikan.

Seperti di kecamatan Sosa Julu, masih terdapat beberapa pemilih yang di tempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan jarak tempuh lebih dari 12 km. Kedua, di kecamatan Barumun juga masih ditemukan banyak pemilih yang tidak diketahui, tidak dikenal tetapi tetap di Coklit dan masih ada warga yang tidak ditangani petugas saat pencoklitan sebelumnya.

“KPU harus koordinasi dengan catatan sipil terkait status pemilih yang tidak bisa ditemui tersebut. Apakah status domisili nya masih disini atau sudah berpindah domisili,” ucapnya.

Ningtiasih menambahkan, pihaknya juga meminta KPU Palas agar mencermati kembali temuan itu. Supaya nantinya dapat meminimalisir terjadinya pemakaian undangan atau pemberitahuan yang digunakan atau di pake oleh pihak lain.

“Sebelum penetapan DPT dalam DPS ini masih banyak PR yang harus kita diselesaikan,” kata Ningtiasih.

Untuk itu, Bawaslu Palas meminta kepada seluruh pihak utamanya masyarakat setelah salinan DPS di keluarkan oleh KPU nantinya agar sama-sama mencermati data tersebut. Apabila nantinya masyarakat menemui namanya belum tercatat, diharapkan agar segera melaporkan ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti.

“Kepada semua pihak kita harus sama-sama bekerja keras untuk memastikan jangan ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tercantum dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar,” tegas Ningtiasih. (CMS).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE